Perang Melawan Plastik

Perang Melawan Plastik: Perjanjian Global & Jalan Menuju Ekonomi Sirkular

Read Time:4 Minute, 5 Second

Perang Melawan Plastik: Perjanjian Global & Jalan Menuju Ekonomi Sirkular

Perang Melawan Plastik

Ringkasan 1 menit: Negosiasi Global Plastics Treaty yang dilanjutkan di Jenewa (5–15 Agustus 2025) belum menghasilkan kesepakatan final; perbedaan tajam tetap terjadi soal pembatasan produksi dan bahan kimia berbahaya. Namun, arsitektur kebijakan terus bergerak: Amendemen Limbah Plastik Basel (kontrol perdagangan lintas batas), aturan kemasan baru UE (PPWR), dan target botol plastik pada SUP Directive. Arah besarnya jelas: kurangi di hulu, desain untuk siklus tertutup, kumpulkan–pilah–daur ulang pada skala, dan pastikan pembiayaan yang adil.

Status Perjanjian Global Plastik (2024–2025)

  • INC-5.1 Busan (Nov–Des 2024): pembahasan macet; teks final belum disepakati.
  • INC-5.2 Jenewa (5–15 Agustus 2025): sesi lanjutan menghasilkan Chair’s revised text tetapi tanpa kesepakatan akhir; sengketa utama: cap produksi, daftar bahan kimia yang dibatasi, serta mekanisme pembiayaan.
  • Bidang yang relatif disepakati: pendekatan full life-cycle (dari desain–produksi sampai limbah) dan perlunya aksi global terkoordinasi.

Pilar Kebijakan Global yang Sudah Berjalan

  1. Kontrol perdagangan limbah (Basel): sejak 2021, lebih banyak aliran limbah plastik tunduk pada prior informed consent (PIC) antarnegara.
  2. Uni Eropa – PPWR (2025): berlaku 11 Feb 2025; mengarahkan design-for-recyclability, target daur ulang/konten daur ulang, pembatasan kemasan tak perlu, dan kewajiban reuse/pengurangan. Penerapan luas dimulai ~18 bulan setelahnya.
  3. Uni Eropa – SUP Directive: target pemilahan botol 77% (2025) → 90% (2029) dan kandungan daur ulang 25% (PET 2025) → 30% (semua botol 2030). Banyak negara mencapainya lewat deposit-return scheme (DRS).
  4. Larangan plastik sekali pakai nasional: contoh India (larangan SUP sejak 1 Juli 2022) dan Rwanda (larangan kantong sejak 2008) sebagai studi implementasi.

Jalan Menuju Ekonomi Sirkular (Kerangka Aksi)

  1. Kurangi di hulu (prevention): target pengurangan dan reuse wajib untuk kategori kemasan tertentu; batasi kemasan sekali pakai yang tak perlu.
  2. Desain-untuk-siklus: persyaratan design-for-recyclability, label harmonis, dan standar bahan agar daur ulang berkualitas tercapai.
  3. Kumpulkan & pilah pada skala: perluasan DRS untuk botol/minuman, target pengumpulan terikat waktu.
  4. Daur ulang berkualitas: target recycled content minimum per jenis kemasan untuk mendorong pasar bahan daur ulang.
  5. EPR yang kuat: biaya produsen menutup pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan; insentif eco-modulation berdasar desain. (Contoh terbaru juga mulai diterapkan lintas sektor di UE).
  6. Transparansi perdagangan limbah: patuhi Basel/PIC agar tidak memindahkan beban ke negara berpendapatan rendah.

Peta Implementasi 12–24 Bulan (Pemerintah & Dunia Usaha)

Pemerintah

  • Tetapkan roadmap nasional: target reuse/pengurangan, standar desain, dan DRS minuman.
  • Selaraskan data: pelaporan bahan/kemasan berbasis standar terbuka; audit aliran limbah & perdagangan.
  • Rancang skema EPR dengan eco-modulation dan pendanaan infrastruktur pilah/daur ulang.

Perusahaan

  • Desain ulang kemasan untuk grade daur ulang tinggi; uji material tunggal, label mudah lepas, dan tutup menempel.
  • Bangun portofolio reuse/refill di kanal yang cocok (horeka, e-commerce, kantor).
  • Kontrak pasokan post-consumer recycled (PCR) multi-tahun; jejak bahan transparan.

Contoh Kebijakan & Dampaknya (Ringkas)

Kebijakan Inti Aturan Dampak Utama Rujukan
SUP Directive (UE) Koleksi botol 77%→90%; 25%/30% konten daur ulang Dorong DRS & pasar PCR :contentReference[oaicite:14]{index=14}
PPWR (UE) DfR, reuse, pengurangan kemasan, target konten daur ulang Standar desain & investasi daur ulang :contentReference[oaicite:15]{index=15}
Basel Plastic Amendments PIC untuk banyak aliran limbah plastik Kurangi ekspor limbah tidak terkelola :contentReference[oaicite:16]{index=16}
Larangan SUP India Larangan nasional item SUP (mulai 1 Juli 2022) Kurangi item berutilitas rendah/berlitter tinggi :contentReference[oaicite:17]{index=17}
Larangan kantong Rwanda Larangan nasional kantong (sejak 2008) Studi kasus implementasi & penegakan :contentReference[oaicite:18]{index=18}

Risiko & Cara Menghindarinya

  • Pengalihan beban (waste trade): gunakan PIC, transparansi data, dan inspeksi lintas batas. :contentReference[oaicite:19]{index=19}
  • Greenwashing daur ulang: tetapkan standar mutu PCR & penelusuran bahan (audit pihak ketiga).
  • Lock-in teknologi: prioritaskan desain terbuka & kesesuaian standar agar tidak terkunci pemasok tunggal.
  • Kelelahan konsumen: sederhanakan skema return & insentif; komunikasikan manfaat nyata.

KPI Implementasi

  • Pengurangan: tonase kemasan sekali pakai ↓ per SKU.
  • Desain: % kemasan kelas DfR A–C (target ≥70% pada 2030 di wilayah ber-PPWR). :contentReference[oaicite:20]{index=20}
  • Pengumpulan: tingkat koleksi botol (benchmark 77%→90% UE). :contentReference[oaicite:21]{index=21}
  • Daur ulang: % konten PCR sesuai kategori; leakage ke lingkungan ↓.
  • Keuangan: biaya EPR/ton & investasi pemilahan–daur ulang.

FAQ Singkat

Apakah Perjanjian Global Plastik sudah jadi? Belum. INC-5.2 di Jenewa berakhir tanpa kesepakatan final; pembelahan posisi tetap kuat, terutama soal pembatasan produksi.

Mengapa fokus pada “kurangi di hulu”? Karena produksi plastik diproyeksi terus naik; tanpa kontrol, pencegahan lebih efektif daripada sekadar memperbesar sistem daur ulang.

Apa contoh target konkret yang bisa dipakai sekarang? Adopsi DRS untuk capai pemilahan botol 77%–90% dan tetapkan ambang konten daur ulang minimum pada kategori kemasan utama.

Penutup

Perang melawan plastik dimenangkan bukan hanya di meja perundingan, tetapi melalui desain produk, infrastruktur pemilahan–daur ulang, dan kebijakan pembiayaan yang berpihak pada pencegahan. Sambil menunggu traktat global, pemerintah dan pelaku usaha dapat menggerakkan toolkit yang sudah terbukti: kurangi, rancang untuk siklus, kumpulkan–pilah pada skala, dan biayai transisi yang adil.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Hak Masyarakat Adat Previous post Hak Masyarakat Adat: Penjaga Hutan & Model Tata Kelola Berbasis Komunitas
Energi Terbarukan, Pekerjaan Hijau Next post Transisi Adil: Energi Terbarukan, Pekerjaan Hijau, dan Perlindungan Pekerja