<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Hukum Internasional on Aktivisme Lingkungan Internasional</title><link>https://aktivismeglobal.com/tags/hukum-internasional/</link><description>Recent content in Hukum Internasional on Aktivisme Lingkungan Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id</language><lastBuildDate>Mon, 05 Jan 2026 11:20:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://aktivismeglobal.com/tags/hukum-internasional/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Ekosida sebagai Kejahatan Internasional: Langkah Baru Menuju Keadilan</title><link>https://aktivismeglobal.com/posts/hukum-ekosida/</link><pubDate>Mon, 05 Jan 2026 11:20:00 +0700</pubDate><guid>https://aktivismeglobal.com/posts/hukum-ekosida/</guid><description>&lt;p&gt;Dunia kini tengah menghadapi titik balik yang krusial dalam sejarah pelestarian alam. Selama beberapa dekade, kerusakan lingkungan sering kali hanya dianggap sebagai &amp;ldquo;eksternalitas&amp;rdquo; ekonomi atau konsekuensi yang tidak disengaja dari pembangunan industri. Sanksi yang diberikan biasanya hanya terbatas pada denda perdata atau administratif—sebuah biaya yang bagi perusahaan multinasional besar sering kali dianggap sekadar &amp;ldquo;biaya operasional&amp;rdquo; (cost of doing business). Namun, narasi ini mulai berubah secara drastis dengan munculnya gerakan global untuk mengakui &lt;strong&gt;Ekosida&lt;/strong&gt; sebagai kejahatan internasional yang setara dengan kejahatan perang atau genosida.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>